Monday, August 31, 2009

Battle in Century lingers

Vice President Jusuf Kalla confessed he was not notified about the bailout, which aims to rescue the collapsing Bank Century last year.
Kalla also admitted he was unaware that the amount of bailout fund had increased to IDR6.7 trillion. "We have to be swift in dealing with the crisis. We should not tackle the problem by injecting funds again and again since the real problem doesn't lie there."
But, Minister of Finance Sri Mulyani said, asserting all decisions made by the Minister of Finance as the Chairperson of the Financial System Stabilization Committee (KSSK) are justified by sound legal grounds, namely by Perppu 4/2008 on JPSK and LPS Law 24/2004.
BI on November 20, 2008 sent letter 10/232 on the classification of Bank Century as a default bank to the Minister of Finance and said the bank was potential to pose systemic risks.
At the same time, BI also sent letter 10/2 asking for a KKSK meeting. The meeting later decided the bank had to be rescued since it was potential to pose systemic risks.
The handling of the case was left to LPS in accord with Law 24/2004 on LPS. Within nine months after the takeover in November 2008, the institution had injected a total IDR6.76 trillion fund in four installments.
So who responsible with the decision ??

1 comment:

Blog Watcher said...

MENCIUM SKENARIO POLITIK DIBALIK PENGUCURAN DANA BAILOUT 6,7 TRILIUN KE BANK CENTURY



Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengucurkan dana sebesar Rp6,7 triliun kepada Bank Century atas rekomendasi pemerintah dan Bank Indonesia. Angka itu menjadi bengkak, padahal semula yang di setujui DPR hanya sebesar Rp1,3 triliun. (Kompas 1 september 2009).

“ Betapa baiknya sikap pemerintah terhadap pemilik bank yang selama ini bermasalah”. “Kenapa pemerintah selalu bersikap protektif terhadap bank-bank yang pengelolaannya bermasalah??” semua itu Patut menjadi misteri bagi kita.

*********************

UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan, mewajibkan semua bank berhati-hati dalam memberikan pinjaman. Namun LPS mengabaikan aturan tersebut.

Prinsip the five C’s of credit analysis yang menjadi dasar pemberian dana talangan rupanya tidak diterapkan oleh LPS. LPS harusnya meneliti Character (kejujuran pemilik bank), collateral (jaminan utang bank), capital (modal), capacity (kemampuan mengelola bank) dan condition of economy sebelum boilout diberikan.

Dalam proses hukum bank Century, pemilik bank century Robert tantular beserta pejabat bank Century telah ditetapkan sebagai terdakwa kasus penggelapan dana nasabah. Bahkan manajemen Bank Century telah terlibat dalam memasarkan produk reksadana PT Antaboga Sekuritas yang jelas-jelas dalam pasal 10 UU Perbankan telah dilarang.

Artinya, dari segi the five C’s of credit analysis, Bank Century sebenarnya tidak layak sama sekali mendapatkan dana talangan dari LPS. Ironis nya LPS justru mengucurkan dana sampai 6,7 triliun ke bank itu!!!

Muncul pertanyaan, apa yang melatarbelakangi pemerintah memberian dana boilout tersebut??? akan kemana larinya dana bailout 6,7 triliun itu?

Jawabnya, Kemungkinan: pertama, pejabat LPS ceroboh dalam bertindak sehingga dianfaatkan oleh pejabat bank yang terafiliasi dengan partai politik tertentu. Kedua, Pajabat LPS, pejabat bank bermasalah dan partai politik tertentu bersekongkol bersekongkol mengemplang dana bailout.

Jawaban yang pasti, kita tunggu skenario politik berikutnya..